PEMKAB SAMOSIR JAJAKI PENDIRIAN UNIVERSITAS TERBUKA DI SAMOSIR

Untuk meningkatkan kualitas SDM bagi PNS dan masyarakat di Kabupaten Samosir, Pemkab Samosir bersama Kepala UPBJJ-UT Batam menjajaki untuk mendirikan Universitas Terbuka di Samosir. Hal itu disampaikan Kabag Humas Setdakab Samosir, Tumpal Malau, SE, M.Si di ruang kerjanya, Jl. Raya Rianiate KM. 5,5 Pangururan, sepulang menghadiri Pertemuan Brainstorming Rencana Pendirian Perguruan Tinggi di Pulau Samosir kerjasama dengan UPBJJ-UT Batam di Ruang Teleconference Lantai 2 Kantor UPBJJ-UT Batam Jl. Dr. Sutomo No. 3 Sekupang – Batam.

Dalam pertemuan tersebut hadir Kepala UPBJJ-UT Batam Paken Pandiangan, S.Si, M.Si, Bupati Samosir, Ir. Mangindar Simbolon dan Kadis Pendidikan Samosir Jabiat Sagala, M.Hum, praktisi pendidikan dan para perantau dari Samosir.

Lebih lanjut menurut beliau, dalam pertemuan tersebut telah dijajaki peluang dan prospek berdirinya sebuah Universitas Terbuka di Samosir kondisi di Kabupaten Samosir, mengingat SDM-nya masih rendah, sementara fasilitas perguruan tinggi belum ada, rendahnya kemampuan masyarakat untuk menyekolahkan anak lulusan SMA, merupakan salah satu alternatif diusulkan membuka perguruan tinggi dengan sistem pendidikan jarak jauh.

“Mengingat bahwa posisi Kabupaten Samosir berada ditengah kawasan Danau Toba yang meliputi 7 Kabupaten se-kawasan Danau Toba, sehingga tepat bila UT didirikan di wilayah Kabupaten Samosir” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut Kepala UPBJJ-UT Batam, Paken Pandiangan, S.Si, M.Si, mengatakan harus ada kesediaan Pemkab Samosir atas penyediaan fasilitas gedung, insentif pegawai dan fasilitas lainnnya sedangkan untuk peralatan gedung, komputer, internet dan biaya operasionalnya ditanggung oleh UT Pusat sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut proses pendirian perguruan tinggi berupa Universitas Terbuka, proposal dalam waktu dekat akan disusun oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir difasilitasi oleh UPBJJ-UT Batam, kemudian akan dilaksanakan paparan proposal dengan Rektor UT di Jakarta

Read More......

Mengoptimalkan Industri Lokal Sebagai Penunjang Pariwisata di Samosir


Sejak dulu di Pulau Samosir telah berkembang home industry yang sebagian produknya dijadikan suvenir. Misalnya, industri kerajinan bambu, rotan, atau kacang di Pangururan, ukiran kayu di Simanindo, tenun ulos di Sianjur Mula-Mula, serta batu bata di Palipi dan Nainggolan. Di Desa Ronggur Ni Huta dan Harian Boho, turis dapat dihibur oleh alunan musik tradisional seperti suling dan hasapi (kecapi). Bisa kita bayangkan berapa besar partisipasi masyarakat untuk menarik kunjungan wisatawan dari hasil industri rumah tangga tersebut, disamping kakayaan alam yang dimiliki oleh Kabupaten Samosir.


Siapapun pasti setuju, Pulau Samosir yang permai dan sulit dicari tandingannya di dunia, hal ini akan jauh bermanfaat jika dieksplorasi bagi kemajuan perekonomian setempat. Untuk mencapai Visi Samosir sebagai Kabupaten Pariwisata 2010, tidak lepas dari keberhasilan Samosir dalam meningkatkan taraf hidup/perekonomian masyarakatnya. Tentu salah satunya dengan membuka lapangan kerja bagi masyarakat, seperti Usaha Kecil Menengah sehingga membuka peluang dan kesempatan berusaha bagi orang miskin untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan ekonomi.

Ketika krisis ekonomi melanda Indonesia dan hampir seluruh sektor usaha terpuruk, bisa dibilang hanya sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang bisa bertahan. Oleh karena itu, fakta ini menjadi gambaran kecil bagi Pemerintah Kabupaten Samosir untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM) yang berkembang di masyarakat. Salah satunya adalah pembinaan terhadap sektor usaha kecil industri rumah tangga/home industry.

Apabila sektor pemberdayaan terhadap usaha industri rumah tangga dapat dilakukan dengan baik, maka secara otomatis dapat meningkatkan pendapatan ekonomi rumah tangga. Untuk mewujudkan hal itu, Pemda harus membantu baik dari segi permodalan, teknologi, maupun pemasarannya. Industri kecil rumah tangga itu dapat dibina dengan baik sehingga akan mampu mensejahterakan mereka. Tapi, masyarakat tentunya tidak akan berdaya kalau tidak dibantu dari segi permodalan, teknologi, serta pemasarannya.
Pemkab Samosir harus menciptakan iklim agar pertumbuhan ekonomi dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat, terutama oleh penduduk miskin. Karena itu, kebijakan dan program yang memihak orang miskin perlu difokuskan kepada sektor ekonomi riil (misalnya; pertanian, perikanan, manufaktur, usaha kecil menengah), terutama di sektor informal yang menjadi tulang punggung penduduk miskin.

Memberdayakan perekonomian rakyat melalui pendekatan multidimensional, artinya bahwa pemberdayaan tersebut tidak cukup hanya dengan mengandalkan pendekatan ekonomi, akan tetapi juga perlu dengan pendekatan lainnya seperti pendekatan sosial, politik, hukum dan kelembagaan. Dengan demikian kebijakan dalam memberdayakan perekonomian rakyat tidak hanya memberikan akses kepada lembaga keuangan atau permodalan akan tetapi juga harus diarahkan untuk memberikan berbagai akses terhadap lembaga-lembaga sosial, politik dan hukum yang memiliki kepedulian pada kegiatan rakyat tersebut.

Read More......

Pemkab Samosir Harus Akomodir Prinsip-Prinsip Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan Untuk Optimalkan Pencapaian Visi Kabupaten Pariwisata 2010

Menjadi Kabupaten Pariwisata 2010 merupakan harga mati bagi Kabupaten Samosir seperti tertuang dalam RPJMD Kabupaten Samosir yang ditetapkan pada Perda No. 1 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Samosir 2006- 2010. Dengan kata lain, bila Visi ini tidak tercapai maka dapat dikatakan bahwa kepemimpinan Bupati/Wakil Bupati dalam periode ini dapat dikatakan gagal. Dari segi SDA –nya, kekayaan alam Samosir merupakan modal yang sangat besar bahkan dapat dikatakan modal yang berlebihan untuk menjadi destinasi pariwisata internasional. Dari Panorama Alam, kekayaan adat istiadat, potensi ekowisata sampai ke berbagai legenda-legenda, merupakan produk daerah yang sudah layak go-internasional.

Dalam mewujudkan visi ini, pemerintah dituntut untuk bekerja secara ekstra keras, termasuk dalam menyusun berbagai strategi dan kebijakan pengembangan pariwisata kedepan, salah satunya adalah prinsip-prinsip pembangunan pariwisata berkelanjutan.

Pembangunan secara ekologis dalam jangka panjang (berkelanjutan) sekaligus layak secara ekonomi, adil secara etika dan sosial terhadap masyarakat merupakan salah satu syarat utama untuk mewujudkan pembangunan, khususnya pada pembangunan pariwisata. Artinya, pembangunan berkelanjutan adalah upaya terpadu dan terorganisasi untuk mengembangkan kualitas hidup dengan cara mengatur penyediaan, pengembangan, pemanfaatan dan pemeliharaan sumber daya secara berkelanjutan.

Hal tersebut dapat terlaksana tentunya harus dengan sistem penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (good governance) yang melibatkan partisipasi aktif dan seimbang antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Dengan demikian, pembangunan berkelanjutan tidak saja terkait dengan isu-isu lingkungan, tetapi juga isu demokrasi, hak asasi manusia dan isu lain yang lebih luas. Tak dapat dipungkiri, hingga saat ini konsep pembangunan berkelanjutan tersebut dianggap sebagai ‘resep’ pembangunan terbaik, termasuk pembangunan pariwisata.

Pembangunan pariwisata yang berkelanjutan dapat dikenali melalui prinsip-prinsipnya. Prinsip-prinsip tersebut antara lain partisipasi, keikutsertaan para pelaku (stakeholder), kepemilikan lokal, penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, mewadahi tujuan-tujuan masyarakat, perhatian terhadap daya dukung, monitor dan evaluasi, akuntabilitas, pelatihan serta promosi.

1. Partisipasi
Masyarakat setempat harus mengawasi atau mengontrol pembangunan pariwisata dengan ikut terlibat dalam menentukan visi pariwisata, mengidentifikasi sumber-sumber daya yang akan dipelihara dan ditingkatkan, serta mengembangkan tujuan-tujuan dan strategi-strategi untuk pengembangan dan pengelolaan daya tarik wisata. Masyarakat juga harus berpartisipasi dalam mengimplementasikan strategi-strategi yang telah disusun sebelumnya.

2. Keikutsertaan Para Pelaku/Stakeholder Involvement
Para pelaku yang ikut serta dalam pembangunan pariwisata meliputi kelompok dan institusi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), kelompok sukarelawan, pemerintah daerah, asosiasi wisata, asosiasi bisnis dan pihak-pihak lain yang berpengaruh dan berkepentingan serta yang akan menerima dampak dari kegiatan pariwisata.

3. Kepemilikan Lokal
Pembangunan pariwisata harus menawarkan lapangan pekerjaan yang berkualitas untuk masyarakat setempat. Fasilitas penunjang kepariwisataan seperti hotel, restoran, dsb. seharusnya dapat dikembangkan dan dipelihara oleh masyarakat setempat. Pendidikan dan pelatihan bagi penduduk setempat serta kemudahan akses untuk para pelaku bisnis/wirausahawan setempat benar-benar dibutuhkan dalam mewujudkan kepemilikan lokal. Lebih lanjut, keterkaitan (linkages) antara pelaku-pelaku bisnis dengan masyarakat lokal harus diupayakan dalam menunjang kepemilikan lokal tersebut.

4. Penggunaan Sumber daya yang berkelanjutan
Pembangunan pariwisata harus dapat menggunakan sumber daya dengan berkelanjutan yang artinya kegiatan-kegiatannya harus menghindari penggunaan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui (irreversible) secara berlebihan. Hal ini juga didukung dengan keterkaitan lokal dalam tahap perencanaan, pembangunan dan pelaksanaan sehingga pembagian keuntungan yang adil dapat diwujudkan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan pariwisata harus menjamin bahwa sumber daya alam dan buatan dapat dipelihara dan diperbaiki dengan menggunakan kriteria-kriteria dan standar-standar internasional.

5. Mewadahi Tujuan-Tujuan Masyarakat
Tujuan-tujuan masyarakat hendaknya dapat diwadahi dalam kegiatan pariwisata agar kondisi yang harmonis antara pengunjung/wisatawan, tempat dan masyarakat setempat dapat terwujud. Misalnya, kerja sama dalam wisata budaya atau cultural tourism partnership dapat dilakukan mulai dari tahap perencanaan, manajemen, sampai pada pemasaran.

6. Daya Dukung
Daya dukung atau kapasitas lahan yang harus dipertimbangkan meliputi daya dukung fisik, alami, sosial dan budaya. Pembangunan dan pengembangan harus sesuai dan serasi dengan batas-batas lokal dan lingkungan. Rencana dan pengoperasiannya seharusnya dievaluasi secara reguler sehingga dapat ditentukan penyesuaian/perbaikan yang dibutuhkan. Skala dan tipe fasilitas wisata harus mencerminkan batas penggunaan yang dapat ditoleransi (limits of acceptable use).

7. Monitor dan Evaluasi
Kegiatan monitor dan evaluasi pembangunan pariwisata berkelanjutan mencakup penyusunan pedoman, evaluasi dampak kegiatan wisata serta pengembangan indikator-indikator dan batasan-batasan untuk mengukur dampak pariwisata. Pedoman atau alat-alat bantu yang dikembangkan tersebut harus meliputi skala nasional, regional dan lokal.

8. Akuntabilitas
Perencanaan pariwisata harus memberi perhatian yang besar pada kesempatan mendapatkan pekerjaan, pendapatan dan perbaikan kesehatan masyarakat lokal yang tercermin dalam kebijakan-kebijakan pembangunan. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam seperti tanah, air, dan udara harus menjamin akuntabilitas serta memastikan bahwa sumber-sumber yang ada tidak dieksploitasi secara berlebihan.

9. Pelatihan
Pembangunan pariwisata berkelanjutan membutuhkan pelaksanaan program-program pendidikan dan pelatihan untuk membekali pengetahuan masyarakat dan meningkatkan keterampilan bisnis, vocational dan profesional. Pelatihan sebaiknya meliputi topik tentang pariwisata berkelanjutan, manajemen perhotelan, serta topik-topik lain yang relevan.

10. Promosi
Pembangunan pariwisata berkelanjutan juga meliputi promosi penggunaan lahan dan kegiatan yang memperkuat karakter lansekap, sense of place, dan identitas masyarakat setempat. Kegiatan-kegiatan dan penggunaan lahan tersebut seharusnya bertujuan untuk mewujudkan pengalaman wisata yang berkualitas yang memberikan kepuasan bagi pengunjung.

Read More......

Wujudkan Kabupaten Pariwisata, Pemkab Samosir Tetapkan Grand Strategy 2009 - 2014


Dalam rangka mewujudkan Visi menjadi Kabupaten Pariwisata Tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Samosir telah menyusun Grand Strategy Pengelolaan Kolaboratif yang ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Samosir No. 100 Tahun 2009 tanggal 5 Mei 2009 tentang Penetapan Lokasi Grand Strategi Pengelolan Kolaboratif Pembangunan Kab. Samosir. Hal ini dilaksanakan untuk mendukung program Pemerintah RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional, dimana Daerah Tangkapan Air (DTA) Danau Toba termasuk sebagai salah satu Kawasan Strategis Nasional.

Dalam Grand Strategy tersebut telah ditetapkan Lokasi-lokasi Prioritas Grand Strategi Pengelolaan Kolaboratif Pembangunan Kabupaten Samosir diantaranya: Aksesibilitas Transportasi ke Kabupaten Samosir; Jalur Wisata ke Kab. Samosir ditinjau dari Aspek Kegiatan; Area Konservasi Botani Kebun Raya Samosir; Area Konservasi Sumber Daya Air Arboretum Aek Natonang; Area Konservasi Catchment Area GN-KPA Sub DAS Binanga Papan dan Sabuk Hijau Kebun Raya Samosir.

Selain itu juga lokasi-lokasi yang ditetapkan sebagai prioritas Grand Strategy Pengelolaan Kolaboratif diantaranya : Area Konservasi Catchment Area GN-KPA Hutan, Lahan, Kebun dan Ternak, berlokasi di Binanga Op. Ratus dan Binanga Pangumpatan Tanjungan; Area Konservasi Catchment Area GN-KPA Binanga Tulpang dan Binanga Guluan, Hutan, Lahan, Kebun dan Ternak, di Ronggur ni Huta; Konservasi Situs Dan Cagar Budaya Kabupaten Samosir, Pengembangan Wisata Alam Bukan Situs, Pembangunan Jaringan Air Baku dengan sistim Gravitasi; Pembangunan Rumah Sakit Terpadu Kab. Samosir; Pembangunan Lapangan Golf Samosir; Pembangunan Kawasan Wisata Lagundi Kecamatan Onan Runggu; Pembangunan TPA Terpadu di Desa Sinta Dame Kec. Simanindo.


Telah Dimulai Sejak 2008.

Untuk mendukung tercapainya Grand Strategy, dimana Pariwisata sebagai Brand Image-nya Samosir, sepanjang Tahun 2008 telah dilaksanakan berbagai kegiatan, sbahagian diantaranya adalah; Pembangunan Area Konservasi Botani dengan membangun Kebun Raya Samosir seluas 100 ha, yang berlokasi di Sosortolong Desa Tomok Kec. Simanindo, yang melibatkan : PMU Sekjen Dep. Pekerjaan Umum, LIPI, Kebun Raya Bogor, Pemkab Samosir, Yayasan Pengembangan Pertanian Indonesia dan Lembaga Jaringan Informasi Komunikasi Pengelolaan SDA ( L JIK-PA ) dan pada tahun 2008 telah dilaksanakan penyusunan masterplan oleh PMU Sekjen Departemen PU dan pembukaan jalan masuk oleh Pemkab Samosir dan akan dibangun barak pembibitan serta pelatihan tahun 2009 oleh Pemerintah kabupaten Samosir.

Disamping itu, Area Konservasi Sumber Daya Air( SDA ) dengan membangun Arboretum di lokasi Aek Natonang Kecamatan Simanindo seluas 105 ha, terdiri dari : Darat seluas 83 ha, danau seluas 22 ha, dengan penyanggah (Catchment Area) seluas 545,29 ha dan pada tahun tahun 2008 telah dilaksanakan Studi Pradesain oleh BWS SII penyebaran bibit ikan, pembuatan tanggul, perbaikan pintu air oleh Pemkab Samosir, dan pada tahun 2009.akan dilaksanakan penyusunan detail desain oleh BWS SII, pembangunan jalan masuk dan bangunan irigasi oleh Pemkab Samosir.


Area Konservasi Lahan, Kebun, Ternak dan sabuk hijau (Green Belt ) Kebun Raya Samosir di Catchment Area GN-KPA Sub DAS Binanga Papan Lumban Buntu / Dugul Desa Tomok seluas 83, 15 ha. dan pada tahun tahun 2008 telah dilaksanakan pelatihan masyarakat oleh BWS SII dan penghijuan seluas 10 ha oleh BLHPP Kab.Samosir dan pada tahun 2009 akan dilaksanakan pembukaan jalan, pembangunan barak pembibitan oleh Pemkab Samosir serta rehabilitasi mata air untuk air baku oleh BWS SII;

Untuk Area Konservasi : Hutan, Lahan, Kebun dan Ternak, berlokasi di Catchment Area GN-KPA, Sub DAS Binanga Oppu Ratus (arah ke Lontung), seluas 114 ha, berada pada Desa Tanjungan dan Desa Parbalokan, Kecamatan Simanindo. Sub DAS Binanga Pangumpatan (arah ke Urat - Palipi) seluas 3.631 ha, berada pada Desa Urat II Kecamatan Palipi, pada lokasi ini telah dilaksanakan s/d tahun 2008 : pelatihan dan pembentukan kelembagaan serta pembangunan air bersih oleh BWS SII, penanaman pohon seluas 20 ha oleh DLHPP Pemkab Samosir. Sub DAS Binanga Tulpang seluas 1788 ha, berada pada Desa Ronggur Nihuta Kecamatan Ronggur Nihuta. Sub DAS Binanga Aek Tawar / Guluan, seluas 4.432 ha , berada pada Desa Ronggur Nihuta Kec. Ronggur Nihuta - Desa Simbolon Purba Kecamatan Palipi, pada lokasi a dan b telah dilaksanakan s/d tahun 2008: pelatihan dan pembentukan kelembagaan serta perbaikan embung aek tawar oleh BWS SII, serta penanaman pohon seluas 27 ha , pembangunan Chekdam oleh Pemkab Samosir.

Grand Strategy Pengeloaan Kolaboratif untuk Area Konservasi Situs dan Cagar Budaya Kabupaten Samosir telah menetapkan prioritas diantaranya : Situs Sekitar wilayah sakralisasi Gunung Cuci Pusuk Buhit sebanyak 47 situs, diawali dari Situs Batu Hobon dan pada tahun 2008 telah dilaksanakan : study Ekowisata dan Jasa Lingkungan serta detail desain di situs Batu Hobon dan pada tahun 2009 akan dilaksanakan pembangunannya; Penetapan Situs Prioritas tiap Kecamatan dimulai dari Ulu Darat, dan pada tahun 2009 akan dilaksanakan : Penyusunan Legenda destinasi diawali dari : Situs Tamba Tua, Situs Si Boru Pareme, Situs Datu Parngongo, Situs Boru Saroding, Situs Bulu Turak, Gua Bunda Maria, Aek Porohan, Makam tua Sidabutar, Batu Persidangan, Batu Bottean, Liang Sipogu, Liang Marlangkop, Sipale Onggang, Makam Tua Simarmata, dan lain lain;

Pengembangan Wisata Alam ( bukan Situs Budaya ) yang memiliki banyak lokasi sangat potensial untuk di kembangkan dan dikemas dengan berbagai olahraga tantangan seperti : HASH, Gantole/Paralayang, Sepeda Gunung, Festifal Layang – Layang, Jetsky, Panjat Tebing, Motor Cross, Volly Pantai, Dayung, Selancar Air, Renang, dan lain lain, dan berbagai kegiatan olahraga telah dilaksanakan setiap tahunnya.

Untuk mendukung tercapainya pelaksanaan Grand Strategi Pengelolaan Kolaboratif Pemkab Samosir juga telah menetapkan Kegiatan Prioritas Periode 2009 – 2014 diantaranya : Peningkatan Aksebilitas Transportasi ke dan Kab. Samosir; Konservasi Situs dan Cagar Budaya Kab. Samosir; Pembangunan Jalan Produksi Usaha Tani dan Ternak; Inventarisasi dan Rehabilitasi Embung di Kab. Samosir; Identifikasi dan Rehabilitasi Badan Sungai / Binanga di Kab. Samosir; Pembangunan Jaringan Irigasi untuk Pemenuhan Kebutuhan Petani / Peternak; Rehabilitasi dan Pembangunan Pantai Danau Toba di Kab. Samosir; Penataan KJA PT. Aqua Farm Nusantara dalam Mendukung Prawisata; Pembinaan Bagan Apung oleh Masyarakat; Penanganan Eceng Gondok dan Pencemaran Air Danau Toba; Pembangunan Jaringan Air Baku; Pembangunan Rumah Sakit Terpadu Kabupaten Samosir di Huta Ginjang; Pembangunan Lapangan Golf Samosir di Sainitak; Pembangunan TPA Terpadu Kab. Samosir; Peningkatan Peran Stakeholder (Pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten), Dunia Usaha, Masyarakat, Akademisi, Media Cetak dan Elektronik).

Dengan merevitalisasi kawasan wisata yang dimulai dari situs budaya Batu Hobon yang diyakini sebagai awal kehidupan etnis Batak, dapat menggugah persepsi wisatawan, bahwa menikmati pariwisata Samosir secara lengkap harus dimulai dari situs budaya Batu Hobon yang menyimbolkan awal kehidupan etnis Batak. Dengan demikian rencana awal pelaksanaan grand strategi pengelolaan kolaboratif pembangunan Samosir diawali dengan pelaksanaan Pesta Budaya Horas Samosir Fiesta, (09 s/d 12 Juli 2009) sekaligus launching Grand Strategi di Lokasi Cagar Budaya Batu Hobon.(RRS)

Read More......

Warga Desa Lumban Dolok-Tolping , Minta Polisi Abaikan Pengaduan Hotman Cs



Warga Desa Lumban Dolok-Tolping Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir meminta Polsek Ambarita mengabaikan pengaduan Hotman Cs terhadap Bustaman Silalahi. Pasalnya, pengaduan itu dinilai tak punya dasar yang kuat.


Bustaman Silalahi, warga Desa Lumban Dolok-Tolping (terlapor) yang diadukan Hotman Cs ke Polsek Ambarita, Selasa (30/6) lalu menilai dirinya diadukan atas kasus penebangan pohon. Padahal pohon yang ditanam itu berada di lahan Bustaman Silalahi. “Ya, kutebanglah. Pohon yang ditanam itu di dalam lahan kami. Dia tak punya hak punya sesuatu apapun di lahan ini. Ini lahan kami, peninggalan leluhur kami,” ujar Bustaman Silalahi.


Dia menduga, upaya Hotman Cs menanam pohon di lahan itu dalam rangka ingin merampas Desa Lumban Dolok-Tolping. “Sejauh ini, dia mengaku sebagai pemiliknya, padahal leluhur kamilah yang jelas pemilik (sipukka huta) Desa Lumban Dolok puluhan tahun lalu,” timpal Op Mawar Silalahi, warga kelahiran Desa Lumban Dolok yang kini berdomisili di Pematangsiantar.


Untuk itu, menurut Bustaman Silalahi, pihaknya meminta agar Polsek Ambarita tidak menanggapi pengaduan Hotman Cs. “Itu modus, untuk menguasai secara pelan-pelan kampung kami. Salah satu cara, dengan menanam pohon di kampung ini. Makanya saya tebang. Ada persoalan lain dibalik pengaduan itu. Jadi pengaduannya ke polisi, tidak murni kasus penebangan pohon, tapi mereka semata-mata ingin menguasai Desa Lumban Dolok-Tolping,” kata Bustaman.


Sementara itu, saat ini keluarga pemilik sah Desa Lumban Dolok-Tolping dari perantauan sedang berkumpul di lokasi yang hendak diserobot itu. Sekadar diketahui, fakta pendukung surat-surat administrasi pemilik (sipukka huta) Desa Lumban Dolok-Tolping ada di tangan Bustaman Silalahi (terlapor).


Sementara itu, Kepala Desa Tolping J Silalahi yang dihubungi Global secara terpisah mengatakan sengketa itu sudah terjadi 2002 namun hingga kini belum ada solusinya.

(PANDAPOTAN- Luhut Sijabat |GLOBAL | SAMOSIR)

Read More......
Template by : Kendhin x-template.blogspot.com