ANGGOTA DPRD KAB. SAMOSIR PERIODE 2009-2014 DILANTIK

Drs. Lundak Sagala Menjadi Ketua sementara, Tongam Sitinjak, ST Sebagai Wakil Ketua sementara

(Tolping - Samosir)
Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 170/4651.K/Tahun 2009 Tanggal 9 Nopember 2009 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Kab. Samosir Masa Jabatan 2004-2009 dan Pengangkatan Anggota DPRD Kab. Samosir Masa Jabatan 2009-2014, sebanyak 25 orang anggota DPRD Kab. Samosir diangkat sumpah/janji oleh Ketua Pengadilan Negeri Balige Avrits, SH di Hotel Sinur Kecamatan Pangururan, Senin (23/11). Hadir Dalam Acara tersebut Bupati Samosir Ir. Mangindar Simbolon, Wakil Bupati Samosir Ober Sihol Parulian Sagala, SE, MM, Kasdim 0210/TU, Wakapolres Samosir AKP. Parulian G. Silaban, Kejari Balige, para Pimpinan SKPD Kab. Samosir dan sebagian anggota DPRD masa bakti 2004-2009


Sebagian besar anggota DPRD tersebut adalah wajah-wajah baru dan masih muda, tiga diantaranya adalah perempuan. Pengambilan sumpah/janji tersebut disaksikan ribuan masyarakat dan mengikuti jalannya sidang paripurna istimewa DPRD Kab. Samosir dengan tertib.

Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kab. Samosir dibuka oleh Ketua DPRD Kab. Samosir Jhony Naibaho yang hari itu mengakhiri masa baktinya dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kab. Samosir Drs. Abad Sinaga yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kab. Samosir periode 2009-2014. Setelah Ketua Pengadilan Negeri Balige mengambil sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Samosir yang baru, sidang paripurna istimewa dilanjutkan dua pimpinan sementara DPRD Kab. Samosir, yakni Ketua Drs. Lundak Sagala dan Wakil Ketua Tongam Sitinjak, ST.

Dalam sambutannya Jhonny Naibaho berpesan sekaligus mengingatkan agar anggota DPRD Kabupaten Samosir periode 2009-2014 menghindari sifat tamak jabatan dan tamak materi, melainkan harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Sebagaimana dijelaskan, tamak jabatan yang beliau maksud adalah bahwa yang selama ini belum pernah menduduki jabatan publik seperti saat ini, sesungguhnya harus menyadari bahwa jabatan yang diembannya saat ini adalah amanah rakyat dan harus dipertanggungjawabkan untuk kepentingan rakyat.

Sedangkan tamak materi, beliau maksud adalah bahwa segala materi yang sudah mereka habiskan selama masa-masa pencalonan dulu, agar jangan berpikir untuk mengembalikannya dengan memanfaatkan segala cara melalui jabatan yang mereka emban saat ini. Beliau juga menegaskan agar para anggota DPRD baru tersebut jangan “terkejut badan”, maksudnya jabatan yang diemban saat ini pada hakekatnya akan mempengaruhi sikap dan perilaku sosial yang mungkin belum pernah dihadapi dan dirasakan sebelumnya, sehingga terlena dengan jabatannya tersebut dan melupakan kepentingan rakyat.

Bupati Samosir Ir. Mangindar Simbolon, sebagai Kepala Daerah sekaligus sebagai mitra kerja legislatif, berpesan dan mengingatkan sekaligus menitipkan harapan kepada seluruh anggota dewan yang baru dilantik akan tingginya ekspektasi sosial masyarakat dibandingkan terhadap DPRD sebelumnya, dengan didasarkan alasan dan pertimbangan, Pertama; anggota dewan yang dilantik saat ini merupakan representasi nyata dari harapan dan kepercayaan konstituen atau masyarakat pemilih, karena mereka terpilih dalam regulasi pelaksanaan Pemilu dengan sistem suara terbanyak. Artinya, hanya seorang calon yang memiliki basis akar rumput memiliki integritas dan keteladanan serta kapabilitas yang akan dipercaya dan dipilih masyarakat.

Kedua, pada umumnya anggota dewan yang dilantik saat ini berdomisili dan tinggal di wilayah Kabupaten Samosir, sekalipun dengan latar belakang yang berbeda, namun dengan hidup bersama, berbaur sehari-hari bersama masyarakat diyakini akan menjadi bagian dan bersenyawa dengan peri kehidupan masyarakat. Dengan demikian secara langsung anggota dewan akan dapat merasakan degup jantung serta mendengar suara hati setiap masyarakat, untuk kemudian diserap, disuarakan dan diartikulasikan menjadi sebuah keputusan dan kebijakan yang kemudian bersama eksekutif akan merangkainya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Samosir.

Lebih lanjut Mangindar Simbolon menjelaskan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang pada intinya mengamanatkan bahwa DPRD Kab/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang merupakan bagian dari unsur pemerintahan daerah, mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, serta sudah barang tentu sekaligus mitra kerja pemerintah daerah (eksekutif) dalam pengelolaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, baik sejak tahap perencanaan, pelaksanaan maupun pada tahap pengawasan.

Bupati menegaskan, di pundak anggota dewan yang baru dilantik, diamanatkan tugas dan tanggungjawab yang amat besar dan luas, untuk bersama eksekutif membawa kemana dan bagaimana Kabupaten Samosir lima tahun ke depan, dengan cara dan tata kelola pemerintahan berparadigma baru, semangat baru, serta harapan yang baru dalam mewujudkan visi misi Kabupaten Samosir yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni Menuju Kabupaten Pariwisata Tahun 2010 Yang Indah, Damai dan Berbudaya, Dengan Agribisnis Yang Berwawasan Lingkungan Menuju Masyarakat Yang Lebih Sejahtera.
Beliau juga menegaskan bahwa eksekutif dengan dan DPRD masa periode 2004-2009, dengan segala sukaduka dan keterbatasan yang dimiliki, telah berhasil menuntaskan seluruh tugas – tugas pembentukan dan penataan infrastruktur politik dan pemerintahan sebagai kabupaten baru. Demikian juga pembenahan infrastruktur dasar pelayanan umum serta berbagai penataan dan pengelolaan tugas-tugas pokok pemerintahan lainnya, sesungguhnya sudah berjalan dengan baik dan terpola serta memiliki sistem yang sudah memadai. Dengan demikian, pada dasarnya periode 2009-2014 sudah berada pada tahap pemantapan dan pengembangan berbagai upaya dan cara mendorong percepatan pencapaian tujuan dan cita-cita dasar mengapa Kabupaten Samosir harus dimekarkan pada Tahun 2004 yang lalu, yakni kemajuan, kesejahteraan, keadilan dan kecemerlangan.

Dalam konteks hubungan antar lembaga legislatif dan eksekutif, Bupati berharap akan terjalin kemitraan yang harmonis dan dinamis, terlaksananya fungsi chek and balances yang elegan dan egaliter, saling melengkapi dan sinergis, serta diikat dengan semangat kerjasama yang saling menghormati. Intinya adalah kebersamaan, keterbukaan dan seia sekata sesuai dengan slogan Kabupaten Samosir Satahi Saoloan.
Kepada mantan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2004-2009, Bupati Samosir menyampaikan terima kasih dan penghargaan, atas kerjasama yang telah terbina selama ini dan berharap setelah purna bhakti, tetap memberikan perhatian dan melakukan yang terbaik untuk kemajuan masyarakat Kabupaten Samosir.

Berikut nama-nama 25 (dua puluh lima) anggota DPRD Kab. Samosir masa bhakti 2009-2014 yang telah diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Balige, Senin (23/11); Dari Partai Hanura: Jogar Simbolon, ST, Suhanto Sitanggang, Tongam Sitinjak, ST; PDI Perjuangan: Pahala Tua Simbolon, Marsius Lumbanraja; Partai PIB; Drs. Lundak Sagala, Victor Simbolon, BA, Tuaman Sagala; PKDI: Ir. Sarhochel M. Tamba; Partai Demokrat: Russel Baringin Sihotang, Binsar Trisakti Sinaga; PNI Marhaenisme: Mesli Sinaga, Freddy Tulus Lumbantukkup, Jonni Sihotang; Partai Golongan Karya: Rosinta Sitanggang, Drs. Abad Sinaga; Partai Gerindra: Nurmerita Sitorus, S.Sos; Partai Republikan Nusantara: Junjungan Situmorang, SE; Partai Damai Sejahtera: Fernando B.P. Sinaga, S.Sos; Partai Karya Peduli Bangsa: Lindon Sihombing; Partai Buruh: Nasib Simbolon; Partai Patriot: Ir. Tahi Simbolon; Partai Damai Sejahtera: Beston Sinaga, SH, MH; Partai Pelopor: Ridwan M. Sitanggang, S,Kep dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia: Herdon Samosir, ST.(RS)


Template by : Kendhin x-template.blogspot.com